BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu paripurnakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Diketahui, APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 630.692.300.499, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 610.170.195.411, dan belanja daerah Rp 630.692.300.499, serta pembiayaan daerah sebanyak Rp 20.522.105.088.
Rapat Paripurna tersebut, turut diikuti oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara melalui via zoom meeting, serta turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, penyampaian anggaran dan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, maka tentunya imbauan, masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan tersebut, akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujar Tatong.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan Bencana ke Mitra
Wali Kota dua periode itu menambahkan, perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan dalam rangka menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta penyesuaian pada berbagai kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah pusat, dalam penanganan pandemi Covid-19, ekonomi sejahtera, serta ketepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah.
“Dalam penyusunan perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, kita telah memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, yakni dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta tentunya berdasarkan atas asas keadilan dan manfaat,” kata wali kota.
Red