BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Mulai Senin, 13 September 2021, Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Belajar tatap muka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, pada tanggal, 09 September 2021 lalu. Dimana, pada surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra Rukmi Simbala tersebut, memuat sejumlah hal teknis terkait dengan penerapan PTM terbatas untuk sekolah yang ada di Kotamobagu.
“Semua satuan pendidikan memperhatikan kondisi epidemiologi wilayah Kota Kotamobagu yang termasuk pada level kewaspadaan (resiko rendah),” demikian bunyi poin pertama pada surat tersebut.
Dalam poin kedua dijelaskan kalau tahun ajaran baru yang telah dimulai hari Senin 12 Juli 2021, yang diawali dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), dan dilanjutkan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan secara daring maupun luring dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan.
“Pembelajaran Tatap Muka (PT) terbatas dapat dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang memenuhi syarat daftar periksa protokol kesehatan dengan formasi 50 persen dari jumlah siswa,” bunyi surat itu.
Masih pada surat itu, ditegaskan kalau seluruh pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik melaksanakan tugas dan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga : Kemenakertrans Kucurkan 1 Miliar Bangun BLK di Bolmong
“Seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan turut mengedukasi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Dinas Pendidikan sendiri diungkapkan pada surat itu akan melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan kepala sekolah, terkait dengan pelaksanaan PTM terbatas itu.
Red