BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pembahasan dua Ranperda Inisiatif.
Pembahasan dua ranperda, yakni ranperda badan usaha milik desa dan ranperda pajak air tanah, dipimpin Ketua Ranperda Mas’ud Lauma, di ruang Paripurna DPRD Bolmong, Selasa, 10 Agustus 2021.
Mas’ud Lauma dalam kesempatannya mengatakan, perlu adanya Perda BUMDesa sebagai upaya untuk mengantisipasi ketika Dana Desa tidak bergilir lagi.
“Sehingga desa memiliki usaha yang dapat berlanjut terus. Untuk itu, saya meminta agar ada masukan dalam penyusunan Ranperda ini dari pihak eksekutif dan Kanwil Kemenkumham,” kata Mas’ud.
Selain itu pihak Kanwil Kemenkumham dan Kabag Hukum Setda Bolmong memberikan masukan, maka ada perubahan besar sehingga diperlukan penyusunan kembali Ranperda BUMDesa yang telah disusun sebelumnya.
Selanjutnya, anggota DPRD Bolmong, I Wayan Gede menyebutkan akan adanya perubahan besar untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 2021 serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
“Akan menyesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2921 dan peraturan lainnya,” ucap Wayan.
Anggota DPRD Bolmong lainnya, Supandri Damogalad mengatakan, pasca ditetapkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPRD Bolmong juga menghasilkan Perda tentang Pendirian BUMDesa.
“Perda BUMDesa yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Bolmong ini sangat diperlukan,” kata Supandri.
“Perda lama, tentu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Bahkan perda ini nantinya akan memperkuat ekonomi kerakyatan. Sedangkan Perda tentang Air Tanah dibahas kaitannya dengan perubahan besaran retribusi pajak air tanah,” sambutannya.
Diketahui, hadir pada pembahasan dua Ranperda ini, Mas’ud Lauma, Supandri Damogalad, I Wayan Gede, Masri Daeng Masenge dan Dias Potabuga.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten hadir Kabag Hukum Setda Bolmong Muhammad Triasmara Akub serta Dirut PDAM Kamran Mochtar. Ada pula, perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara.
Advertorial