BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran nomor 003/SETDA-KK/372/VII/2021 tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, tertanggal 28 Juli 2021, masyarakat hingga perkantoran diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih dan memasang umbul-umbul, mulai mulai 1-31 Agustus 2021.
Baca Juga : 56 Warga Linawan Terima BST
Hal tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 003.1/3745//SJ tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi nomor: 003/21.4480/Sekr tanggal 28 Juli 2021, perihal pelaksanaan pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Red