BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat Finalisasi Ranperda Lembaga Adat dan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), Senin, 19 Juli 2021.
Diketahui, rapat tersebut tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel dan dihadiri Kabag Hukum Kotamobagu, perwakilan Pol PP, PUPR, Perkim, Dispora, Dinas Lingkungan Hidup, serta Disperindag.
Begie mengatakan, ada dua Ranperda yang dibahas kali ini yakni Ranperda lembaga adat dan Ranperda retribusi PKD.
“Untuk Ranperda lembaga adat dengan kesabaran dan semua yang telah kami lakukan bersama alhamdulilah sudah selesai dirampungkan tinggal Ranperda retribusi PKD yang akan kita bahas berikut, “ ucapnya.
Begie juga menambahkan,untuk Ranperda retribusi PKD, kami inginkan segera di finalkan prinsipnya kita percepat namun cermat dalam penyusunannya.
“Kita ingin segera di rampungkan agar sudah bisa konsultasi publik atau uji publik, kalau sudah uji publik kita sudah siap ke tahap berikut yakni tahap II,” pungkasnya.
Red