BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen RSUD Kotamobagu.
Kegiatan tersebut, digelar di ruang sidang Gedung DPRD Kotamobagu, Senin 19 Juli 2021, dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, secara ketat.
Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua Syariffudin J Mokodongan, dan dihadiri Ketua Komisi III Royke Kasenda, Sekretaris Komisi Dani Iqbal Mokoginta serta anggota Komisi masing-masing Sukardi Sugeha dan Abas Limbalo.
Syariffudin mengatakan, RDP yang digelar pada prinsipnya berkaitan dengan urusan pelayanan rumah sakit. Tentunya, tidak hanya sekedar melihat bagaimana tenaga kesehatan itu melayani masyarakat. Tapi sisi-sisi lain dari nakes juga harus menjadi perhatian pemerintah terutama yang menyangkut hak, apalagi nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan masalah covid di Kotamobagu.
“Tadi ditemukan beberapa masalah, dan alhamdulillah sudah mendapat solusi. Salah satunya, berkaitan dengan insentif. Ada kabar baik dari manajemen bahwa itu sudah diproses,” kata Syarif sapaan akrabnya.
Lanjutnya, masalah yang lain terkait SPPD bagi yang merujuk pasien ke manado dan sudah dicarikan solusi. “Alhamdulillah tadi kita sama-sama dengan dirut serta tim penanganan covid sudah berfikir tentang bagaimana kemudian kedepan tenaga nakes mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah,” pungkasnya.
Red