BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali melakukan langkah pencegahan terkait dengan penyebaran Covid-19. Dengan, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal tersebut, sesuai edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), kemudian dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, bernomor 128/W-KK/VII/2021, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 tahun 2021.
“Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di wilayah Kota Kotamobag masuk dalam level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan covid-19. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders),” demikian bunyi ketentuan point SE tersebut.
Baca Juga : Terkait SPBE, Biro Kesra Provinsi Sulut Sambangi Diskominfo Kotamobagu
Ditegaskan juga, jika pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25 % Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pada point e disebut kalau pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran skor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staff Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Diketahui, SE tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu pada tanggal 06 Juli 2021, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Sulut.
Dimana, surat edaran itu sekaligus mempertegas pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah itu.
Red