BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Koperasi dan UKM, menggelar sosialisasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam. Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Desa Labuan Uki, kecamatan Lolak.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, Ofir Ratu mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya menekankan kepada pengurus koperasi untuk melaksanakan kegiatan yang berlandaskan prinsip koperasi, yakni sebagai gerakan ekonomi rakyat.
“Kita tekankan untuk kegiatannya berlandaskan prinsip sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan, Kesepakatan, Keterbukaan, Kebaikan,” jelas Ofir, Rabu 07 Juli 2021.
Baca Juga : Edaran Gubernur, Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Secara Daring
Selain itu katanya, Dinas Koperasi juga mengecek kepengurusan koperasi yang masih aktif.
“Kita juga mengecek pengurus koperasi aktif,” ungkap Ofir Ratu.
Sebab, kata Ofir, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 1992, dan Undang Undang nomor 21 Tahun 2021 tentang Cipta kerja, khusus untuk koperasi simpan pinjam.
“Manajer bertanggung jawab langsung kepada pengurus koperasi. Penentuan bunga ditentukan pada RAT,” tambahnya.
Diketahui, dalam sosialisasi tersebut, juga menyampaikan program bantuan melalui, (Program Kemitraan lingkungan (PKBL) Lembaga Penjamin Dana Bergulir (LPDB). Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, Pusat KUD (Puskud) Provinsi Sulut, Camat Lolak, serta pengurus Koperasi.
Yadi Bangol