• Latest
Menyangkut Batas Daerah, Triasmara Akub : Kita Siapkan Bukti Yang bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya

Menyangkut Batas Daerah, Triasmara Akub : Kita Siapkan Bukti Yang bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya

Senin, 5 Juli 2021
Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025
Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Kamis, 3 Juli 2025
Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Kamis, 3 Juli 2025
Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Rabu, 2 Juli 2025
Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Rabu, 2 Juli 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 1 Juli 2025
Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Pemkot Kotamobagu Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Senin, 30 Juni 2025
Dibuka Wagub, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sulut

Dibuka Wagub, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sulut

Senin, 30 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Kotamobagu Resmikan Program Bedah Rumah di Kelurahan Molinow

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Kotamobagu Resmikan Program Bedah Rumah di Kelurahan Molinow

Minggu, 29 Juni 2025
Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Bantu Sarana Air Bersih bagi Warga Desa Otam

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Bantu Sarana Air Bersih bagi Warga Desa Otam

Minggu, 29 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, Juli 6 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Menyangkut Batas Daerah, Triasmara Akub : Kita Siapkan Bukti Yang bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 5 Juli 2021
in Berita Utama, Bolsel, Terkini
0
Menyangkut Batas Daerah, Triasmara Akub : Kita Siapkan Bukti Yang bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Menyangkut permasalahan batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pasca dibatalkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas kedua daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara tersebut.

Dan serta pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya oleh kedua daerah yang difasilitasi pihak Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Muhamad Triasmara Akub menyampaikan bahwa, semua upaya hukum oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya hukum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan mengajukan permohonan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah ada putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018, yang sudah final dan mengikat. Namun sampai saat ini belum ada peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru untuk mengatur kembali batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang berdasarkan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018,” jelasnya.

Selain itu ungkapnya, putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018, kesannya tidak mau diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dengan berbagai argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar.

“Sikap saudara-saudara dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tersebut diketahui, setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani Berita Acara Rapat, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan enggan untuk memasukan dasar Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut.” Ungkapnya.

“Kami berpikir bahwa, hal ini disengaja agar terjadi Deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk diambil keputusan, yang kami kuatir akan kembali merugikan Pemkab Bolmong,” jelasnya.

Selain itu jelasnya, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.

Baca Juga :
Turun Lapangan, Tatong Bara Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi
“Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow keberatan.” Kata Akub.

Selain itu tegasnya, dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka, hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017 dimana, salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan.

 “Kami khawatir ada pihak (oknum) tertentu yang akan mengesampingkan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada, sehingga akan merugikan kami.” Tambahnya. 

“Kami akan mempertimbangkan beberapa langkah hukum semisal, penyampaian keberatan ke Menteri Dalam Negeri, Laporan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut, atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan, apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.” Ungkap Akub.

Akub juga menambahkan, menjelang akan dilangsungkannya rapat terakhir dalam pengambilan keputusan, menyangkut batas daerah sebagai usulan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru nanti, maka akhirnya Pemkab Bolmong harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.

“Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang akan kami ajukan, yang memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini. Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan kevalidan informasi dan keabsahan bukti tersebut. Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi kami selama ini mengenai batas kedua daerah,” ungkap Akub.

 “Kami berharap, semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan mengacu keputusan Nomor 75P/HUM/2018, kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya, dengan niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara,” pungkasnya. (*)

Tags: 10 Prioritas Pembangunan BolselBerita BolmongBolmongBolselTapal Batas
ShareTweet
Previous Post

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Tingkat I Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020

Next Post

Bupati Boltim Mengikuti Launching Vaksinasi Anak Usia 12-17 Dengan Pemprov Sulut

Next Post
Bupati Boltim Mengikuti Launching Vaksinasi Anak Usia 12-17 Dengan Pemprov Sulut

Bupati Boltim Mengikuti Launching Vaksinasi Anak Usia 12-17 Dengan Pemprov Sulut

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025
Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Kamis, 3 Juli 2025
Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Kamis, 3 Juli 2025
Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Rabu, 2 Juli 2025
Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Rabu, 2 Juli 2025

TERKINI

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 4 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pendidikan terkait dengan pembentukan English Club di...

Read moreDetails

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 4 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU-RSUD Kotamobagu berhasil menembus lima besar terbaik dalam ajang North Sulawesi Investment Challenge (NSIC) 2025. Diketahui, ajang yang di...

Read moreDetails

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 3 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, menerima kunjungan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Negara Indonesia (BNI) Kotamobagu, Gracia Ester Karamoy...

Read moreDetails

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 3 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam menangani kenaikan harga beras di pasaran. Salah satunya melalui operasi...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA