BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Kasus asusila yang menyeret terduga SM (45), yang berdomisili di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diberitakan oleh media online dengan tidak menyamarkan nama dan tidak mempertimbangkan dampak psikologi tersangka dan keluarga.
SM yang juga salah satu Aparatur Sipil Negara itu mengaku, sangat keberatan baik pribadi maupun keluarganya. Karena, diberitakan sebelumnya, nama tidak disamarkan. Malahan, menulis nama dan marganya secara lengkap.
“Saya dan keluarga tentunya sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan nama saya,” ujar SM saat keluar dari ruangan penyidik, Minggu, 27 Juni 2021.
SM mengaku, dirinya mengetahui pemberitaan tersebut lewat rekan kerjanya. Dan adanya berita tersebut membuat dirinya malu.
“Sebagai warga negara tentunya saya punya hak untuk melaporkan berita ini ke dewan pers. Terus terang saya sangat keberatan,” tegasnya.
Terkait kasus itu, salah satu tokoh masyarakat Modayag, Hendra Dj Damopolii, menyayangkan terkait adanya pemberitaan dugaan kasus cabul dengan menulis nama lengkap si pelaku.
“Tentunya sebagai mantan wartawan saya menyayangkan beberapa media online yang menulis nama lengkap terduga pelaku kasus cabul. Harusnya si wartawan tuliskan saja inisial nama terduga pelaku,” ujar Hendra.
Baca Juga : Wakili Wali Kota, Sekda Buka Workshop KPID Sulut di Kotamobagu
Hendra menjelaskan, terduga pelaku kasus cabul tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Boltim dan belum tentu terbukti bersalah sampai dengan ada putusan pengadilan.
“Kasus ini masi berproses. Kasihan keluarga terduga pelaku jika sudah tersebar nama lengkapnya, apa lagi kalau sampai terduga pelaku punya anak yang masi sekolah, tentunya pasti berdampak ke mereka,” jelasnya.
Sementara, salah satu pengacara yang bergabung di YLBH BMR, Eldy Noerdin saat dimintai tanggapan terkait kasus diatas mengatakan, itu adalah pencemaran nama baik jika tidak ada konfirmasi.
“Intinya, secara umum jika ada seseorang merasa namanya tercemar, maka ia berhak menuntut secara hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” singkat pengacara muda itu.
Red