BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Perebutan kursi wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari partai Golkar berakhir.
Surat keputusan sebagai wakil ketua DPRD Bolaang Mongondow oleh DPP Partai Golkar bernomor : B-599 / Golkar / VI /2021 yang berisi, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Bolmong sisa masa jabatan 2019 – 2024 kepada saudara Sulhan Manggabarani SE SH.
Dalam surat tersebut tertulis, DPD Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), agar menindaklanjuti proses pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019 – 2024 sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Sudah ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris,” kata Sulhan.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Bolmong Bahas 2 Ranperda
Ia juga mengatakan, dengan keluarnya surat itu mengakhiri polemik perebutan kursi Wakil Ketua DPRD yang terjadi selama ini. Ia juga meminta semua kader Golkar untuk menatap ke depan.
“Ini adalah keputusan DPP dan saya wajib menjalankan keputusan dari DPP. Mari kita besarkan Golkar Bolaang Mongondow, itu tugas bersama kita,” kata dia.
Diketahui, kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD terjadi, pasca meninggalnya sepu Partai Golkar Bolmong yang menduduki kursi Wakil Ketua DPRD yakni Almarhum H Abdul Kadir Mangkat.
Rapat pleno DPD II Partai Golkar Bolmong dipimpin oleh Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong Rubby Rumpesak SE dan didampingi oleh Pengurus DPD 1 Partai Golkar Sulut Drs Dani Rompis, dan digelar di Kantor DPD II Partai Golkar Bolmong yang terletak di jalan Paloko Kinalang, Kota Kotamobagu, pada Selasa 4 Mei 2021.
Dari hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno tersebut, diusulkan tiga nama untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Bolmong, yakni Srikandi Beringin asal Dumoga Jeifi Jacqlin Mamangkey, I Ketut Sukadi, dan Sulhan Manggabarani SE SH.
Yadi Bangol