BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Lebaran idul fitri 1442 hijriah tahun 2021 masehi, pemerintah Kotamobagu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan Open House atau Halal Bihalal.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran nomor: 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Baik menjelang, saat maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, atas nama Wali Kota Ir Tatong Bara itu.
Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan. Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga : Kotamobagu Zona Kuning, Sholat Ied Boleh Digelar di Lapangan Atau di Masjid
Untuk diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021
Red