BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Memasuki pelaksanaan Ibadah lebaran, Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1422 Hijriah tahun 2021 masehi di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.
Teddy Makalalag Asisten bidang pemerintahan Setda Kotamobagu mengatakan, ada dua opsi lokasi pelaksanaan salat.
“Keputusan akhirnya besok, apakah akan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” kata Teddy, Kamis, 06 Mei 2021.
Teddy menuturkan, kepastian bisa dilaksanakannya shalat ied pada tahun ini diperkuat dengan turunnya surat edaran menteri agama. Dimana teknis dan ketentuan pelaksanaan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga : Kamaru : Mudik Antar Provinsi Tak Bisa, Lokal Boleh
“Nah, untuk Kota Kotamobagu dilaksanakan di kelurahan dan desa masing-masing,” ujarnya.
Hal ini lanjut Teddy, juga telah ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021, yang ditangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
“Dalam pasal 12 huruf E disebutkan, Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali ada peningkatan kasus positif covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Red