BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu, 05 Mei 2021.
Rekapitulasi PDPB dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu Ivan Tandayu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Irianto Mokoginta, dan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Di mana kita berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Boltim Teken Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2021-2026
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling, menjelaskan sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor: 132 Tahun 2021 (SD No:132/2021) yang diubah dengan SD No:366/ 2021 bahwa, PDPB dilakukan setiap bulan.
“Di Kota Kotamobagu, rekapitulasi PDPB ini perdana kita lakukan. Karena kita masuk dalam kategori daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana kegiatan PDPB diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2020,” jelasnya.
Menurut Yokman, hal-hal yang dilakukan dalam PDPB yaitu, memperbaiki elemen data pemilih, mendaftarkan pemilih baru yang baru berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pindah domisili, baru menjadi anggota TNI/Polri, purna TNI/Polri dan mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Untuk itu kita berharap tanggapan atau masukan masyarakat dalam kegiatan ini. Kepada pemilih yang bersangkutan kami harap proaktif memberikan informasi ke KPU Kotamobagu,” katanya.
Menurutnya, KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja.
“Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami harap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu. Kami berharap seluruh stakeholder termasuk Parpol bisa bekerjasama mengingatkan pemilih-pemilih tadi untuk dapat mendatangi Kantor KPU Kotamobagu mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Kata Yokman, PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. “Gunanya untuk mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelasnya. (*)