BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Zakat Fitrah dan Infaq untuk Ramadhan 1422 Hijriyah/2021 M di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah ditetapkan.
Penetapan dilakukan melalui rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong, Baznas, MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Pemkab Bolmong, Selasa, 20 April 2021.
Disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk kelas 1 sebesar Rp27.500 dan kelas 2 sebesar Rp25.000.
Besaran zakat fitrah tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram bahan pokok makanan yang dikonsumsi masyarakat secara umum yaitu beras Serayu.
Baca Juga : 11 SKPD Diberi Waktu 120 Hari Selesaikan Masalah Aset
Infaq disepakati besarannya Rp30.000. Kalau zakat mal sebesar 2,5 persen dari total penghasilan setahun atau rata-rata 85 gram emas setahun,”ujar Kepala Kemenag Bolmong Muhtar Bonde.
Lanjutnya mengatakan, baik zakat fitrah, infaq dan zakat mal akan dikumpul di tiap UPZ yang akan disahkan oleh Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Selanjutnya zakat fitrah, infaq dan zakat mal terkumpul akan dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima,” katanya.
Ia berharap semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait dengan penetapan zakat fitrah dan infaq tersebut. (*)