BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat edaran Nomor: 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021, terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi warga di Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut, adalah tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, dimana kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan itu diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita harus sama-sama mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh,” ucap Sekda Bolmong.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Bolmong Rutman Korompot mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, dab untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriyah tahun 2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Baca Juga : Bupati Yasti Hadiri Sosialisasi KASN di Provinsi Sulut
“Pelaksanaan ibadah di Masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan, dengan meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas Masjid atau Mushola, serta jamaah dianjurkan untuk membawa sajadah masing-masing,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama yang biasanya dilakukan pada saat momen Ramadhan, juga diperbolehkan. Tetapi, ada catatan tetap mengacu dan mempedomani protokol kesehatan yang ada. Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.
“Imbauannya, pelaksanaan buka dan sahur tetap dilaksanakan di rumah. Tapi walaupun ingin berbuka puasa bersama di luar, boleh saja. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan minimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaannya,” pungkasnya.
Begitu pula dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya, yang dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun dengan durasi yang singkat juga, tidak perlu berlama-lama.
“Termasuk pembagian zakat fitrah, juga dilakukan secara terkoordinasi, sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan nantinya petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga,” pungkasnya.
*/Yadi Bangol