BOLMONGRAYA.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengelar Sosialisasi Stakeholder tingkat Kota Kotamobagu sebagai syarat dukungan calon perseorangan dalam rangka melancarkan proses-proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar serentak pada Tahun 2020 mendatang.
Sosialisasi tersebut di hadiri Langsung oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Yafeth Tinaggon, S.Si M.Si dan Salman Saelangi S.Kel di Aula Kantor KPU Kotamobagu Kamis, 12 Desember 2019.
Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Salman Saelangi S.Kel didampingi oleh Ketua KPU Iwan Manoppo dan Anggota Komisioner KPU Kotamobagu menjelaskan, Pilgub Sulut tidak lama lagi akan digelar. Selain ada calon yang diusung oleh partai politik, ada juga calon perseorangan non partai. Berdasarkan pengalaman, maka perlu dan sangat penting disampaikan kepada masyarakat umum, terutama para tokoh politik yang mengambil jalan perseorangan untuk terlibat langsung sebagai peserta pemilu.
Sehingga itu, lewat sosialisasi ini Saelangi mengatakan, masyarakat akan lebih memahami prosedur atau syarat untuk pencalonan lewat jalur non partai atau jalur perseorangan. Pasalnya, sesuai amanat politik, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, asalkan mendapat dukungan sesuai syarat dan ketentuan.
“Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU NO 3 tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020,” urai Saelanggi
Ditambahkanya, Pengumuman tersebut berlangsung selama 15 hari sesuai dengan amanat PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan atau Bupati dan wakil bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Peliput: Supriono