DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu 31 Maret 2021, menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut, Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meidy Lensun, serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Boltim.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, aspek-aspek Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam LKPJ tahun 2020 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar sekaligus mengandung informasi yang mudah dipahami, kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Boltim, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun.
“Realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan kebijakan umum pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang termuat dalam draft LKPJ ini yakni realisasi penggunaan anggaran sebelum adanya audit BPK, “ kata Oskar.
Oskar menerangkan, terkait hasil tindak lanjut rekomendasi DPRD sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 huruf C peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan bahwa ruang lingkup LKPJ merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Didalamnya termasuk tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Adapun persentase pendapatan APBD Boltim tahun anggaran 2020 yakni, PAD 73,50 persen dari target anggaran. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat 98,99 persen dari target, serta pendapatan daerah yang sah sebesar 101,61 persen.
“Untuk alokasi belanja mencapai 121,15 persen dari total belanja, sedangkan realisasi belanja mencapai 116,17 persen dari total alokasi belanja,” jelas mantan Sekda Boltim itu.
Advertorial