BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pontak, Kecamatan Kaidipang, Rabu, 24 Maret 2021.
RDP yang berlangsung di ruangan kerja komisi I DPRD Bolmut itu, terkait tindak lanjut penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pontak.
Ketua Komisi I DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan saat memimpin jalanya RDP mengungkapkan,hal itu dilaksanakan karena ada pengaduan masyarakat.
“Kami DPRD menggelar RDP ini untuk mendengarkan langsung atau menjelaskan kedudukan persoalan terkait 20 kepala keluarga yang sudah tidak menerima lagi BLT,” ujar Rekso.
Baca Juga : TPP ASN Bolmong Segera dibayarkan
Terpisah, Pjs Sangadi Desa Pontak Zainudin Bolota menjelaskan, dalam penyaluran BLT DD Pontak tahun 2021, mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Regulasinya sangat jelas pada tahun 2021 calon penerima BLT telah merujuk kategori keluarga miskin serta berdomisili di desa tempat tinggal,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam proses rapat musyawarah desa, khusus dengan mengundang semua calon penerima dan dihadiri oleh perangkat Desa, Ketua BPD bersama anggota, lembaga adat dan LPM,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Bolmut Fadly Usup mengatakan, aturan yang ada telah mengamanatkan serta menetapkan yang berhak menerima BLT.
“yang berhak menerima BLT semuanya sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” singkatnaya.
Terpantau, RDP itu, turut dihadiri kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fadli T Usup, Kabid Pemdes Yahya Botutihe, Camat Kaidipang Mohamad Misaalah dan masyarakat Desa Pontak.
Yambat Pontoh