BOLMONGRAYA.CO LOLAK – Kisruh Pemilihan Sangadi (Kepala desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), berakhir dengan keluarnya rekomendasi penundaan pelantikan di dua desa yakni, Insil Baru dan desa Muntoi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Marten Tangkere saat dihubungi Bolmongraya.co Selasa 10 Desember 2019 menuturkan, dari beberapa desa yang melaporkan kasus Pilsang 14 November lalu, semuanya sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Dengan hasil RDP dan kajian yang dilakukan di dua desa yakni, Insil Baru dan Muntoi dikeluarkan rekomendasi untuk menunda pelantikan di Desember ini.” Ujar Marten.
Marten menjelaskan, untuk dua desa tersebut, bisa kembali mengikuti pilsang di gelombang berikutnya.
“Panitia Kabupaten saat ini sedang mngkaji kembali terkait bukti-bukti yang kami temukan saat RDP,” jelas Marten.
Marten menambahkan, semua desa yang melapor ke DPR terkait pilsang kemarin, kami minta untuk dapat dikaji lagi oleh panitia Kabupaten.
“Semua desa yang melapor ke lembaga DPRD kami minta untuk dikaji lagi oleh Panitia Kabupaten,” pungkasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Bolmong, Hadiman Pasmbuna menuturkan, pihaknya belum menerima hasil rekomendasi tersebut. Namun, jika seperti itu intinya, terlebih dahulu akan mengkaji dan meneliti terkait rekomendasi tersebut.
“Kebetulan saat ini masih tugas diluar daerah. Intinya, jika ada rekom kami akan mengkaji terlebih dahulu,” singkat Hardiman
Lung