BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Kotamobagu, dalam waktu dekat ini akan melakukan pengajuan penghapusan buku uji manual kendaraan.
Pengajuan penghapusan tersebut menurut Sekretaris Dinas Dishub Atmawijaya Damopolii, dikatakan saat menerima kunjungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara, Kamis, 04 Maret 2021.
Baca Juga : Diskominfo Bolmong Buatkan Website Untuk 15 Kecamatan
“Pengadaan buku uji kendaraan ini melalui APBD sehingga dicatat sebagai barang persediaan. Olehnya secara administrasi, mekanisme penghapusannya sendiri harus berdasarkan keputusan wali kota,” kata Awi sapaan akrab Atmawijaya.
Awi menambahkan, penghapusan buku uji kendaraan manual tersebut, merupakan ketentuan Kemenhub dalam rangka peralihan pelayanan dari manual ke sistem aplikasi.
“Oleh Kemenhub diminta buku uji kendaraan manual dihapuskan dan dialihkan ke sistem aplikasi yang akan terintegrasi langsung ke Kemenhub,” pungkasnya.
Red