BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintahan Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi pokok kebijakan rancangan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara bertahap di sanggar kegiatan belajar (SKB) Kelurahan Gogagoman itu, diikuti para Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, se Kotamobagu, Kamis, 25 Februari 2021 kemarin.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Rastono Sumardi mengatakan, dalam hal ini para peserta sosialisasi diberikan pemahaman tentang penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS) dan sistem pelaporannya.
Baca Juga : Setelah 2 ASN, 1 ASN Lagi Terancam Diberhentikan
Selain itu lanjut Rastono, juga tentang syarat dan kriteria penerima, penetapan sekolah penerima, setoran biaya BOS serta laporan pengembalian dana dan serta sisa dana.
“Termasuk pengadaan peralatan protokol kesehatan di sekolah dan pengembangan TIK menuju sekolah bermutu yang adaptif dengan literasi digital,” ujarnya.
Red