BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kotamobagu menggelar rapat tim kerja sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kamis, 25 Februari 2021.
Adapun rapat yang dilakukan untuk mempersiapkan data-data dalam pemenuhan penilaian KLA yang direncanakan bulan Maret hingga April 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, yang menjadi harapan bagaimana kerja tim dalam memenuhi indikator yang menjadi syarat untuk meraih penghargaan Madya.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Internal
“Kotamobagu kan sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA. Tentu pada rapat ini, bagaimana bisa naik lagi hasilnya ke tingkat Madya,” harap Sande yang juga Ketua Gugus Tugas KLA Kotamobagu.
Sementara itu, Asisten II Rafiqah Bora menyampaikan, sesuai pengalaman ada beberapa syarat untuk dipenuhi pada penilayan tersebut yakni, hak kebebasan sipil, perlindungan khusus, lingkungan keluarga tanpa suatu penyakit, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan budaya, dan paling utama adalah kelembagaan.
Selain itu, Kecamatan Layak Anak serta Desa/Kelurahan Layak Anak. Pemenuhan indikator lainnya, promosi dan sosialisasi publikasi tentang kegiatan terkait KLA.
“Ini yang menjadi syarat bagaimana indikator penilaian harus terpenuhi,” ujar Rafiqah Bora yang pernah menjadi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini Wali Kota Kotamobagu menargetkan dari tingkat Pratama harus naik ke tingkat Madya.
“Sehingga perlu kerja sama yang baik untuk mengisi pemenuhan instrumen KLA dalam mewujudkan target Madya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Virginia Olii mengatakan, ada 6 instansi yang menandatangani nota kesepahaman atau MoU yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu.
“Ini semua untuk kesiapan ketika pusat minta data, kita sudah siap dan tinggal mengisi pemenuhan penilaian KLA,” pungkas Virginia.
Red