• Latest
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Kamis, 18 Februari 2021
Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Senin, 25 Agustus 2025
Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Senin, 25 Agustus 2025
Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Senin, 25 Agustus 2025
Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Senin, 25 Agustus 2025
Wujud Kepedulian, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Molobog Timur

Wujud Kepedulian, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Molobog Timur

Senin, 25 Agustus 2025
Semarak Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

Senin, 25 Agustus 2025
Niat Gasak Uang Penumpang, Oknum Sopir Bentor Berakhir di Bui

Niat Gasak Uang Penumpang, Oknum Sopir Bentor Berakhir di Bui

Senin, 25 Agustus 2025
Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Turunkan Tim Sidokkes di Lokasi Kebakaran Gogagoman

Sabtu, 23 Agustus 2025
Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Wakapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke 64

Sabtu, 23 Agustus 2025
Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Gandeng PIP dan Mitra Terkait, Kanwil DJPb Sulut Gelar Sosialisasi dan Bazar Kemerdekaan

Jumat, 22 Agustus 2025
Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Irup Peringatan Hari Gerakan Pramuka, Weny Gaib Bacakan Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jumat, 22 Agustus 2025
Responsif, Weny – Rendy Tinjau Lokasi Kebakaran RT 09 Gogagoman

Responsif, Weny – Rendy Tinjau Lokasi Kebakaran RT 09 Gogagoman

Jumat, 22 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Senin, Agustus 25 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 18 Februari 2021
in Berita Utama, Kotamobagu, Pendidikan, Terkini
0
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi. (F-Istimewa)

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kotamobagu, kembali menegaskan aturan penggunaan seragam sekolah yang harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Kotamobagu Disdik Rastono Sumardi, menurutnya, SKB terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik.

“Juga untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Itu sudah kita teruskan ke setiap sekolah,” kata Rastono Kamis, 18 Februari 2021.

Rastono menjelaskan, jika SKB tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri dibawah naungan Pemda dan Kewenangan Kemendikbud, tidak untuk yang berada dinaungan atau kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah dan sekolah lainnya.

“Jadi yang dimaksud disini, sekolah negeri tidak boleh memaksakan untuk penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,” Jelas Rastono.

Rastono menambahkan, banyak dari Masyarakat yang salah dalam hal menanggapi SKB Mentri tersebut. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada para orang tua dan juga peserta didik.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” Pungkasnya.

Berikut isi 6 Poin Utama dari SKB 3 Menteri :

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

– Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

– Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;

– Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;

– Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

*/Red

Tags: Aturan Seragam SekolahBerita KotamobaguDisdik KotamobaguRastono Sumardi
ShareTweet
Previous Post

Bahas Syarat Santunan, Dinsos Kumpul Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Next Post

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Next Post
Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Senin, 25 Agustus 2025
Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Senin, 25 Agustus 2025
Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Senin, 25 Agustus 2025
Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Senin, 25 Agustus 2025
Wujud Kepedulian, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Molobog Timur

Wujud Kepedulian, Pemkab Boltim Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Molobog Timur

Senin, 25 Agustus 2025
Semarak Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Kejari Kotamobagu Gelar Pekan Olahraga

Senin, 25 Agustus 2025

TERKINI

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman

Weny Gaib Serahkan Bantuan Gubernur Sulut untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Gogagoman
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyerahkan bantuan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, bagi masyarakat terdampak musibah kebakaran di...

Read moreDetails

Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran

Turut Peduli, Kapolres Kotamobagu Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Gogagoman pada Kamis (21/8), menuai simpati dan perhatian berbagai pihak, tidak...

Read moreDetails

Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School

Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotamobagu Gaungkan Program Police Go to School
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Fungsi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus digaungkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu....

Read moreDetails

Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas

Verifikasi Penilaian KKS, Oskar Tegaskan Komitmen Menuju Boltim Sehat dan Berkualitas
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM- Bupati Boltim Oskar Manoppo, bersama Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku, menghadiri kegiatan verifikasi lanjutan penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS)...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA