• Latest
Bawaslu Boltim : Pemilih Yang Menggunakan Suket Berhak Memberikan Hak Suara

Bawaslu Boltim : Pemilih Yang Menggunakan Suket Berhak Memberikan Hak Suara

Selasa, 9 Februari 2021
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Kamis, 20 November 2025
Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Kamis, 20 November 2025
Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Terkait Hal ini, Weny Gaib Teken Nota Kesepakatan Bersama Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut

Rabu, 19 November 2025
Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Penandatanganan PKS, ini Ruang Lingkup Kerjasama Pemkot Kotamobagu dengan Bapas Kelas Satu Manado

Rabu, 19 November 2025
Porprov Sulut, Cabor Atletik Sumbang Satu Medali Emas untuk Kontingen Kotamobagu

Porprov Sulut, Cabor Atletik Sumbang Satu Medali Emas untuk Kontingen Kotamobagu

Selasa, 18 November 2025
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas Anggota Persit, Kapolres Kotamobagu Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas Anggota Persit, Kapolres Kotamobagu Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa

Selasa, 18 November 2025
Pimpin Apel, AKBP Irwanto Sampaikan Pesan Kesederhanaan untuk Personel Polres Kotamobagu

Pimpin Apel, AKBP Irwanto Sampaikan Pesan Kesederhanaan untuk Personel Polres Kotamobagu

Selasa, 18 November 2025
Penyidik PNS Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Tiga Perkara Pelanggaran Perda ke Pengadilan

Penyidik PNS Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Tiga Perkara Pelanggaran Perda ke Pengadilan

Selasa, 18 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Sabtu, November 22 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Bawaslu Boltim : Pemilih Yang Menggunakan Suket Berhak Memberikan Hak Suara

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 9 Februari 2021
in Berita Utama, Boltim, Politik
0
Bawaslu Boltim : Pemilih Yang Menggunakan Suket Berhak Memberikan Hak Suara

Tanpak Bawaslu Boltim saat memberikan jawaban kepada MK terkait sengketa Pilkada Boltim Tahun 2020. (F-Tangkapan Layar)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, POLITIK – Orang yang punya hak pilih boleh menggunakan surat keterangan (suket) dan akan tercatat dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Di samping itu, yang bersangkutan dapat ke TPS di mana ia berdomisili dan melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WITA.

Demikian keterangan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hariyanto, dalam Sidang Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (9/2/2021).

Terhadap perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (Pemohon) ini, Hariyanto melanjutkan bahwa sehubungan dengan adanya laporan penyalahgunaan suket, pihaknya telah melakukan registrasi perkara dan mengundang para pihak, mulai dari Disdukcapil hingga KPU dan saksi pasangan calon.

“Hasil kajiannya adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Hariyanto dalam Sesi 3 dari Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang mencoblos dua kali, pihaknya membenarkan ada laporan dan temuan demikian. Atas hal ini, telah masuk pada ranah pelanggaran pidana. Sehingga di Sentra Gakkumdu, baik jaksa dan kepolisian menyatakan menghentikan perkara karena meski terbukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali, tetapi tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Kejaksaan berpendapat perkara ini belum memenuhi unsur pada pembahasan kedua dari pelanggaran pemilihan. Dan atas hal ini pulalah, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU pada Termohon karena tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilaporkan,” kata Hariyanto.

Pemilih Tambahan

Sementara itu, M. Fandrin Hadistianto selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim memberikan jawaban Termohon bahwa hal yang didalilkan mengenai pemilih yang menggunakan suket mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas. Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto, yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.

“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin.

Senada dengan keterangan Bawaslu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkodai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.

“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin.

Politik Uang

Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021. Terhadap permohonan yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut  1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima ini.

Komisioner Bawaslu Boltim Hariyanto kembali memberikan keterangan.

Terkait dengan dalil politik uang, Bawaslu Boltim sudah menerima dan meregistrasi serta mengundang secara patut para pihak. Akan tetapi, hanya pelapor yang hadir, sedangkan terlapor serta saksi tidak hadir sehingga pembahasan tingkat kedua dari perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.

“Maka berdasarkan form A pengawasan Bawaslu perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Amalia Ramadhan S.L.–Uyun Kunaefi P. adalah 13.741 suara, paslon nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto–Oskar Manoppo adalah 20.965 suara, dan paslon nomor urut 3 Hi Suhendro Boroma–Rusdi Gumalangit adalah 16.022 suara,”  sebut Hariyanto.

Sumber: mkri.id

Tags: Berita BoltimPilkada BoltimSengketa PilkadaSengketa Pilkada BoltimSidang MK
ShareTweet
Previous Post

Pansel Mulai Uji Peserta JPT Pratama Kotamobagu

Next Post

Prestasi, 30 Atlet Kotamobagu Harumkan Nama Daerah

Next Post
Prestasi, 30 Atlet Kotamobagu Harumkan Nama Daerah

Prestasi, 30 Atlet Kotamobagu Harumkan Nama Daerah

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Permudah Akses Informasi dan Kualitas Pengawasan Bawaslu Sulut Hadirkan SIDAWAS

Kamis, 20 November 2025
Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Sasar Kalangan Pelajar, Satlantas Sosialisasikan Ops Zebra Samrat 2025 di SMA Negeri 2 Kotamobagu

Kamis, 20 November 2025

TERKINI

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 21 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Bantuan...

Read moreDetails

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 20 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dipadati barang bukti minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu. Barang bukti...

Read moreDetails

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 20 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, menghadiri acara pembukaan Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim Pantera Polres Kotamobagu Razia Pelajar Bolos Sekolah
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 20 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Patroli Pantera Satuan Samapta Polres Kotamobagu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya sejumlah pelajar yang sering bolos dan berkumpul...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA