BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kotamobagu saat ini berada di zona merah resiko tinggi penularan Covid-19. Terkait dengan hal itu, pemerintah memberikan perhatian serius dalam pencegahan penyebarannya.
Berbagai kebijakan maupun aturan bakal diberlakukan guna mengantisipasi sekaligus mencegah mata rantai penyebaran virus tersebut, termasuk diantaranya pengaturan kegiatan sosial kemasyarakatan warga di tengah pandemi.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat dihubungi, Selasa 2 Februari 2021 mengatakan, nantinya akan mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan kegiatan.
“Nantinya akan ada pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta perkawinan, acara syukuran serta duka yang sarat dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar Sahaya.
Sahaya menambahkan, aturan tentang pelaksanaan hajatan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui lurah, sangadi serta perangkat desa dan kelurahan.
“Saat ini kami sosialisasikan dulu. Agar nantinya ketika diberlakukan, baik perangkat maupun seluruh komponen di desa dan kelurahan ada persamaan persepsi dalam pelaksanaan hajat masyarakat serta penegakan hukum dan pendisiplinan,” tandasnya.
Red