BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal itu, menyusul hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, yang membatalkan secara resmi hasil pemilihan Kepala Desa Insil Baru 2019 silam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii mengatakan, akan segera menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
“Dengan demikian, Desa Insil Baru akan kembali menggelar Pilsang bersamaan dengan 95 desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong. Sebelumnya 95 Desa, tetapi akan ketambahan dengan Desa Insil Baru, jadi berubah menjadi 96 desa yang akan melaksanakan Pilsang serentak,” ucap Yani, Jumat, 15 Januari 2021.
Lanjut Yani menjelaskan, keputusan itu diambil karena pihaknya wajib mentaati dan wajib menindaklanjuti hasil putusan PTUN Manado di tingkat banding tersebut.
“Kita sudah putuskan, Desa Insil Baru masuk bergabung dengan 95 desa lainnya yang akan melaksanakan Pilkades Desember nanti” jelas Yani.
Untuk diketahui, PTUN Manado membatalkan hasil Pilsang Desa Insil Baru tersebut, dikarenakan ada pemilih dari luar Desa yang terbukti ikut mencoblos saat Pilkades digelar.
Yadi Bangol