BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Kamis 07 Januari 2021, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang sudah menggunakan fasilitas umum.
Kepala Disdagkop-UMK Kotamobagu Herman Aray mengatakan, pihaknya melakukan penertiban bersama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP dan Damkar).
“Pagi tadi kami melakukan penertiban bersama Satpol-PP. Mulai dari jalan Bogani hingga jalan Ibolian pasar 23 Maret Kotamobagu,” kata Aray saat dihubungi.
Aray menambahkan, harus ada ketegasan dalam hal ini, karena para pedagang sudah menggunakan fasilitas pejalan kaki dan kendaraan yang melintas.
“Mereka juga terima dengan penertiban ini karena sudah menggunakan badan jalan yg diperuntukan bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas,” ujarnya.
Aray berharap, para pedagang dapat mengikuti aturan yang berlaku pasca dilakukannya penertiban.
“Harapannya dengan adanya penertiban ini agar supaya pedagang turuti aturan berlaku. Tidak menggunakan badan jalan dalam berdagang, sehingga pengguna jalan aman tidak mengalami kemacetan dan pasca penertiban ini kami akan terus mobile di lokasi,” tandasnya.
Red