BOLMONGRAYA.CO LOLAK- Pemilihan Sangadi (Pilsang) secara serentak di 105 desa akan dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2019. Pelaksanaan ini, mendapat kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak masuk kantor atau, libur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/B.03/BKPP/2019 tentang Hari yang Diliburkan pada Pemungutan Suara Pemilihan Sangadi Serentak Tahun 2019 ini, tak berlaku untuk semua.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ((BKPP) Bolmong, Umarudin Raisji Ambah melalui Kepala Bidang Disiplin Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur Abdussalam Bonde mengatakan, ada syarat untuk ASN Pemkab Bolmong yang harus dipenuhi.
“Yang diliburkan ASN yang berdomisili di 105 desa yang melaksanakan Pilsang. Ini juga, sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilsang serentak tahun ini. Kemudian, jangan sampai beralasan tidak menyalurkan hak suara karena beralasan masuk kantor, ” ujar Bonde.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, surat edaran tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah.
“Karena itu, untuk camat dan lurah, sebagai ASN kondisi libur tetap libur. Namun kaitan selaku pengolah Desk Pilsang mereka harus tetap menyampaikan tiga fungsinya, seperti memfasilitasi, mengawasi dan melaporkan kegiatan Pilsang,” ujar Tahlis.
Tahlis mengimbau semua ASN Bolmong yang berdomisili di desa yang menyelenggarakan Pilsang untuk memanfaatkan hak suaranya.
Dia mewanti jangan sampai tidak dimanfaatkan, karena itu merupakan hak konstitusional.
“ASN yang tidak menyelenggarakan Pilsang tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujarnya.
Lung