• Latest
Sembilan Poin Edaran Walikota Terkait Pisah Sambut Tahun 2020-2021

Sembilan Poin Edaran Walikota Terkait Pisah Sambut Tahun 2020-2021

Rabu, 30 Desember 2020
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025
Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Senin, 15 September 2025
Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Senin, 15 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Minggu, 14 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Polres Kotamobagu Sapu Bersih Knalpot Brong

Respons Keluhan Masyarakat, Polres Kotamobagu Sapu Bersih Knalpot Brong

Minggu, 14 September 2025
Implementasi Binter TNI, Personel Kodim 1303/Bolmong Giatkan Patroli Mandiri di Titik Rawan Kamtibmas

Implementasi Binter TNI, Personel Kodim 1303/Bolmong Giatkan Patroli Mandiri di Titik Rawan Kamtibmas

Minggu, 14 September 2025
Bahas Kerjasama Bidang Pertanian, Weny Gaib Terima Kunjungan Dirut PT Turkodom Indonesia

Bahas Kerjasama Bidang Pertanian, Weny Gaib Terima Kunjungan Dirut PT Turkodom Indonesia

Jumat, 12 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Rabu, September 17 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Sembilan Poin Edaran Walikota Terkait Pisah Sambut Tahun 2020-2021

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 30 Desember 2020
in Berita Utama, Kotamobagu, Terkini
0
Sembilan Poin Edaran Walikota Terkait Pisah Sambut Tahun 2020-2021

Edaran Wali Kota Kotamobagu. Foto : Tangkapan layar

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Penegasan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 286/W-KK/XII/2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

“Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api, dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 Wita. Kecuali bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah,” bunyi penegasan pada poin satu dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran berisi 9 poin yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara pada tanggal 29 Desember 2020 itu, kembali mengimbau kepada pelaku usaha; restoran, cafe, tempat hiburan dan toko swalayan agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya yakni pukul 20.00 Wita. Dengan ketentuan berlaku selama Kota kotamobagu masih berstatus zona merah Covid-19.

Selanjutnya, pada poin ketiga juga ditegaskan kepada pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat.

Kepada Camat, Lurah/Sangadi agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing pada tanggal 30 dan 31 Desember 2020, sebagaimana point 1-3 surat edaran ini.

“Ditegaskan kembali kepada lurah dan sangadi, dibawah pengawasan camat agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan. Bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah point ke lima dalam SE tersebut.

Kemudian, pada bunyi point ke enam, ditegaskan agar tidak ada kegiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protokol yang ada di Kota Kotamobagu. Dimana, di point ketujuh ditegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

“Pada tanggal 31 Desember 2020 setelah pukul 20.00 WITA, agar tidak ada kendaraan bermotor semua jenis yang diparkir di pinggir jalan, di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa acara music dan sebagainya,” tegas point ke delapan dan Sembilan.

Red

Tags: Berita KotamobaguIr Hj Tatong BaraLarangan Malam Tahun Baru
ShareTweet
Previous Post

Bolmong Sabet Dua Kategori Terbaik Penanganan Stunting

Next Post

Upah Tukang Tahap II BSPS Bolsel Disalurkan

Next Post
Upah Tukang Tahap II BSPS Bolsel Disalurkan

Upah Tukang Tahap II BSPS Bolsel Disalurkan

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025

TERKINI

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- PT. SUMMIT OTO Finance pidanakan empat tersangka masing-masing SAM (Debitur), ASP dan MAFR (Sales) serta PD (Surveyor) atas...

Read moreDetails

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

‎BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kegiatan bakti sosial, warnai peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu,...

Read moreDetails

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan Mobil lintas Kabupaten/Kota dengan modus identitas palsu yang melibatkan 3...

Read moreDetails

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Republik...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA