BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Di Kota Kotamobagu Kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Untuk menekan angka kasus dan mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah akan membatasi jam operasional pertokoan, pasar dan cafe, termasuk jam operasional masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2021, pada malam 31 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Pembatasan jam operasional ini, juga telah dilakukan rapat tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, unsur TNI-Polri dan sejumlah istansi terkait Pemkot Kotamobagu, Senin (28/12) kemarin.
Kepala Dinas Satpol PP melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Chandra Wahid mengatakan, pengawasan ketaatan pembatasan jam operasional pada malam tahun baru, tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, akan tetapi bersama dengan Polri, Kodim 1303, Sub Detasemen POM dan jajaran tim satuan gugus tugas baik dari tingkat Kota, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.
“Konsekuensi jika ada kerumunan dan masih ada yang tidak mengindahkan pembatasan yang sudah ditentukan ini, maka sebagaimana berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, untuk misalnya restorant atau cafe, maka dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Lanjutnya, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diluar jam yang sudah ditentukan.
“Kalaupun masih ada yang bersikeras tetap berkumpul, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur, dan itu menjadi kewenangan dari pihak penegak hukum (Polres). Bisa masuk pidana. Ini semua dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap adanya penyebaran virus Corona. Jam 9 Malam sudah tidak ada lagi aktivitas apapun diluar, semua warga sudah harus berada di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Red
Jam pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dalam Surat Edaran Wali Kota, Nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal, serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu, point 2 sebagai berikut:
Jam operasional pertokoan pukul 07.00 s/d 20.00 wita
Jam operasional pasar pukul 03.00 s/d 20.00 wita
Jam operasional restoran / cafe tutup jam 20.00 wita
Penjual kembang api harus memiliki izin Tidak melakukan aktivitas untuk mengumpul masa
Penutupan jalan A. Yani (Tugu Pembebasan Permesta) depan Toko Paris pukul 19.00 wita
Aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 wita, kecuali melaksanakan Ibadah di rumah ibadah.