BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan, tidak ada Pemilihan Suara Ulang (PSU), baik pemilihan Bupati dan pemilihan Gubernur.
Pimpinan Bawaslu Boltim, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Haryanto SE, Jumat 11 Desember 2020 mengatakan, awalnya dua TPS yang berpotensi untuk PSU. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ke semua pihak ternyata tidak memenuhi unsur.
“Ada dua TPS di Kecamatan Mooat. Yakni, desa Guaan dan Bongkudai Selatan, untuk Guaan belum terjadi sudah dapat dicegah oleh jajaran Panwascam” kata Haryanto.
Haryanto menjelaskan, sesuai dengan pasal 60 PKPU 8 tahun 2018, PSU bisa dilakukan setelah 2 hari pungut hitung. Terkait dengan hal tersebut, panwascam langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari semua pihak.
“Panwascam sudah memeriksa para pihak untuk klarifikasi. Namun, hasilnya belum memenuhi unsur pasal,” jelas Haryanto.
Haryanto menambahkan, ada rekomendasi tapi bukan rekomendasi PSU, hanya pelanggaran terkait pelaksanaan.
“Nah pelanggaran itu ternyata setelah di cek lagi apakah sengaja atau tidak, ternyata tidak disengaja. Karena, kalau sengaja muaranya ke pidana,” pungkasnya.
Red