BOLMONGRAYA.CO KOTAMOBAGU- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai tahun 2020 akan menetapkan perda tentang pembayaran retribusi terhadap usaha burung walet. Hal ini seiring dengan implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Bidang (Kabid), Pajak Badan Keuangan Daerah Bolmong Harry Damopolii menuturkan, saat ini belum ada tarif yang ditarik kepada pengusaha Sarang Burung Walet karena belum ada landasan hukum tentang penarikan retribusi pajak.
“Perda tentang retribusi Pajak Sarang Burung Walet saat ini sedang digodok di DPRD. Direncanakan, tahun depan akan diberlakukan,” ujar Harry saat dihubungi Rabu (11/11/2019).
Harry mengatakan, perda tentang retribusi sarang burung walet itu memberi peluang untuk bisa menjadi penerimaan asli daerah. Untuk itu, para pengusaha sarang burung walet di Bolmong akan dikenai pajak dari nilai produksi wallet.
“Soal PAD terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sudah ada,” kata Harry.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, ada beberapa Ranperda yang sedang dibahas di DPRD, termasuk Ranperda pajak usaha sarang burung walet. menurut Waelty pembahasan sejumlah Raperda akan dipacu hingga akhir tahun ini.
“Direncanakan akhir tahun akan kita sahkan. Dan tahun depan akan segera diterapkan,” ucap Welty.
Diketahui, Burung walet atau disebut juga burung layang-layang adalah jenis burung yang memiliki sayap cukup lebar dibanding ukuran tubuhnya. Burung ini memiliki sayap runcing dengan warna tubuh bagian atas hitam dan coklat pada bagian bawah.
Habitat burung walet berada di wilayah pantai atau pemukiman dan menghuni gua-gua, bangunan kosong, serta ruang besar lainnya. Burung ini biasanya hidup berkelompok dan membentuk sarang dari air liur mereka yang mengeras. Sarang burung walet inilah yang banyak diperjualbelikan untuk dikonsumsi, kesehatan, kecantikan, dan manfaat lainnya
Lung