BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Tahun 2021, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan reward bagi para perangkat desa dan kelurahan yang dinilai memiliki kinerja baik dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tahun 2021, kami sediakan kendaraan jenis roda dua (motor), untuk perangkat desa dan kelurahan, sebagai kendaraan operasional,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat, 04 Desember 2020.
Motor tersebut, kata Sugiarto, akan diundi. Syaratnya, setiap wajib pajak harus lunas 100 persen PBB.
“Penagihan pajak itu biasanya dibagi per RT. Nah, RT yang lunas 100 persen wajib pajaknya itu, perangkatnya bisa ikut undian. Kita sediakan tiga atau empat unit kendaraan. Kalau Empat unit, itu akan diundi per kecamatan, tapi kalau hanya tiga unit yang bisa kami adakan, itu diundi di tingkat Kota,” ujarnya.
Sugiarto menambahkan, pengadaan motor operasional ini bertujuan untuk mendorong semangat bagi para perangkat dalam melaksanakan tugasnya. “Kendaraannya digunakan khusus untuk operasional penagihan PBB,” tuturnya.
Hal tersebut juga disampaikan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, saat melakukan evaluasi PBB di Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (3/12) kemarin.
“Ada terobosan-terobosan baru yang akan dilakukan. Perangkat yang rajin melakukan penagihan pajak tapi tidak memiliki kendaraan, kita stimulus dengan kendaraan roda dua untuk operasionalnya,” kata Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut juga akan menjadi milik perangkat, jika kinerjanya baik.
“Nanti ketika kinerjanya baik dan hasil capaian realisasi diwilayahnya maksimal sesuai target, kendaraan itu Sah, 2021 RKUD Kembali ke Bank SulutGo menjadi milik dari perangkat itu sendiri. Ini juga dorongan kepada para perangkat agar bekerja lebih baik,” pungkas Wali Kota dua periode itu.
Red