BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), hadiri rapat klarifikasi di Kemendagri, Jakarta, Senin 06 Juni 2022.
Rapat klarifikasi tersebut, terkait permasalahan batas antara dua daerah yakni, Kabupaten Bolmong dan Bolsel.
Rapat yang dipimpin Pak sugiarto, juga selaku Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri memberikan Hal-hal yang disampaikan diantaranya :
- Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni Usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sbg pembentukan Kab. Bolaang Mongondow Selatan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolaang Mongondow serta dokumen-dokumen perizinan. Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah;
- Usulan yang diajukan kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dgn menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004) tapi kemudian di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.
- Prinsipnya kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah utk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri sebagaimana yang telah disampaikan.
Baca Juga : Hadiri Halalbihalal Desa Buyat, Bupati Boltim Serap Aspirasi Warga
Sehingga, atas solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan batas Daerah, maka Pemkab Bolmonh menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka. Dimana, Bupati Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit MM menyampaikan hal sebagai berikut:
- Kedua daerah adalah saudara dan akan terus seperti itu;
- Pemkab Bolmong bersyukur pastinya ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kab. Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.
- Telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat, dan pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut.
- Menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri utk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah.
Dalam pertemuan, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah, tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit ditindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km, disamping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya.
Sehingga kedua daerah akhirnya bersepakat untuk mengembalikan keputusannya kepada pihak kemendagri, karena memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado.
Diketahui, apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri.
Editor : Hairun Laode