BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal. Dua orang pelaku asal Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil ditangkap.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Muliatno menjelaskan pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyelundupan senjata api dan amunisi yang diterima Polres Minut, pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 06.00 WITA. Dari informasi tersebut, seorang pria berinisial OM (18), berhasil ditangkap.
“Diamankan di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut,” ujar Kapolda Sulut pada Konferensi Pers di Mapolda Sulut, Jumat (20/5/2022).
Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur Kriminal Umum Kombes Gani Siahaan dan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, mengatakan pada penangkapan itu, berhasil menemukan barang bukti pada pemeriksaan berupa satu pucuk senjata api otomatis merk UZI dan 15 butir peluru kaliber 9 MM.
Sehari kemudian setelah penangkapan OM, lanjut Kapolda, personel Polres Minut melakukan pengembangan sambil bekerjasama dengan Polres Kepulauan Sangihe melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM (22) di wilayah Kecamatan Tahuna, Sangihe, Senin (16/5/2022) pukul 11.30 WITA. Satu jam kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pria berprofesi penambang ini di Kecamatan Tamako untuk pencarian barang bukti lainnya.
“Sambil disaksikan kepala lingkungan, penggeledahan berhasil mendapatkan 25 butir peluru kaliber 9 MM,” terang Irjen P Muliatno.
Pencarian barang bukti masih terus dilanjutkan masih terus dilakukan personel Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe ke areal perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api tersebut. Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semi otomatis merk UZI, pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 WITA.
“Pada hari yang sama, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako,” papar Kapolda.
“Jadi total semuanya adalah 8 pucuk senjata api dan otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 MM, kemudian dua buah buku rekening Bank BRI, 1 unit handphone merk Redmi 8 Pro warna biru, satu unit handphone merk Redmi 7 warna hitam,” tambah Kapolda lagi.
Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api amunisi atas suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama, saya ulangi ya ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Irjen Pol Muliatno.
Editor: Asrar Yusuf