BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Dedy Abdul Hamid, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Bolaang Uki, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Bolsel mengatakan, hari ini kita patut bersyukur karena setelah sekian penantian yang cukup lama di Bolsel akan segera ada gedung baru Pengadilan Agama.
“Pembangunan gedung pengadilan baru merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan,” katanya.
BACA JUGA: Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional, Ini yang Disampaikan Bupati Boltim
Lanjutnya, jika sarana dan prasarana baik, maka kedepannya pelayanan juga akan semakin meningkat.
“Sehingga pelayanan hukum bisa diperoleh lebih cepat, mudah dan murah, dengan menempatkan lokasi pengadilan yang strategis yang berada di kawasan perkantoran panango,” ucap Kamaru.
Bupati Iskandar juga mengajak semua pihak untuk mendukung pembangunan zona integritas yang berdasarkan PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas PERMENPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
BACA JUGA: Pimpin Apel, Limi: ASN Terus Bekerja dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawa
“Semoga dengan adanya gedung baru ini, nantinya akan membawa semangat baru dalam menjalankan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat,” harap Iskandar.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. Hi. Iskandar Paputungan MH, Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana SIK MH, Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadly Tuliabu SH, Anggota DPRD Bolsel Sunardi Kadulla, Ketua pengadilan Agama Bolaang Uki, Uten Tahir S.Hi MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, Jajaran Hakim Pengadilan Agama Bolaang Uki.
Untuk diketahui:
- Pengadilan Agama Bolaang Uki mulai beroperasi sejak tanggal 12 Oktober 2018.
- Tanah diperoleh atas Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan seluas kurang lebih 5.000 M2
- Anggaran Pembanguan Gedung Baru Pengadilan Agama Bolaang Uki berdasarkan DIPA Mahkamah Agung sejumlah Rp. 24.594.600.000- (dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Faisal Tuliabu