BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali merilis pengungkapan peredaran obat keras tanpa ijin edar jenis Trihexiphenidyl. Dari pengungkapan itu, seorang pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku tersebut berinisial JA alias Arif (41), warga Kelurahan Bahu, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasatres Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam rilis tersebut mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari informasi yang digali anggotanya.
“Infonya akan ada pengiriman paket obat terlarang yang sering disebut pil kuning atau koplo, Senin pagi kemarin melalui salah satu jasa pengiriman paket di wilayah Bahu Malalayang,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Lanjut Sugeng, timnya saat itu langsung melakukan penyelidikan. Tapi pada hari itu (Senin), belum membuahkan hasil. Penyelidikan dan pengintaian pun dilanjutkan keesokan harinya.
Kali ini usaha anggotanya berhasil. Terduga pelaku datang mengambil sebuah paket berwarna biru dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga ditangkap.
“Penangkapan dilakukan setelah paket berpindah tangan ke pelaku. Saat digeledah, dalam paket itu berisikan 1000 butir trihexiphenidyl,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal paket tersebut, mengingat peredarannya menggunakan jasa pengiriman barang.
Editor: Asrar Yusuf