BOLMONGRAYA.CO, TOMOHON – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, di Kelurahan Paslaten Dua, Tomohon Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku adalah pria berinisial EK (19), warga Tomohon Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan Virginia Tinangon sekaligus pengancaman, pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 WITA,” ujarnya, Senin (18/4/2022).
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar baru.
“Terduga pelaku kemudian berusaha mengambil kembali handphone merk Iphone miliknya yang ada pada korban, namun oleh korban tidak mau mengembalikannya dengan alasan pelaku belum mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 juta milik korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima dengan hal tersebut, terduga pelaku langsung memukul korban di leher bagian belakang dan paha kanan serta melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau badik terhadap seorang pria yang berusaha melerai kejadian tersebut.
Selang beberapa saat kemudian masyarakat di kompleks Paslaten Dua langsung datang sehingga terduga pelaku penganiayaan langsung kabur dari TKP dengan menggunakan kendaraan R4.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya beberapa saat setelah kejadian. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf