BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Gara-gara mencuri handphone (HP) milik teman satu kosnya, ZJ alias Zefa (18), harus berurusan dengan penegak hukum. Dia diciduk Tim Opsnal Polsek Malalayang di dalam kamar kosnya, Rabu (20/4/2022).
“Anggota saya melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencurian HP dinihari tadi,” ujar Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau, Rabu pagi.
Pemuda asal Desa Beringin, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini memang diduga kuat sebagai pelaku pencurian HP milik Jopan Ladi (23), warga Desa Kuma, Kecamatan Esang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebelumnya, mahasiswa Unsrat Manado ini kehilangan HP merek Realme 7i beserta chargernya yang diletakkan di atas kasur kamar kosnya di Kos Christy Kelurahan Kleak, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, Selasa (19/4/2022) sore.
Korban saat itu hendak mandi dan meninggalkan kamar kos dengan pintu terbuka. Sekembalinya ke dalam kamar 10 menit kemudian, HP dan charger sudah tidak ada lagi. Korban pun saat itu juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Malalayang.
“Karena kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, anggotanya lalu mendapat titik terang pelakunya mengarah ke ZJ, karena saat kejadian dia sedang duduk di depan pintu kamar kos korban, sebelum menghilang. Tapi penangkapan baru dilakukan setelah pelaku kembali lagi ke kamar kos.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Tandisau.
Pelaku juga mengaku telah menjual HP milik korban kepada pria berinisial RK alias Revan (27), di Jalan Diponegoro, Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang. Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Hesky Umboh pun kemudian menangkap RK dan mengamankan barang bukti HP dan charger di rumah RK.
“Jadi pelakunya dua orang, satu pelaku pencurian dan satunya lagi kami sangkakan sebagai penadah,” ungkap Tandisau.
Pernah Mencuri
Pencurian yang dilakukan ZJ alias Zefa ini ternyata bukanlah yang pertama kali. Dari data dan informasi yang diterima, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian.
“Jadi pencurian di kos-kosannya adalah yang keempat kalinya,” kata Kapolsek.
Menurut mantan Kasat Intelkam Polresta Manado ini, hasil interogasi dari anggotanya, pelaku juga pernah dua kali mencuri di kos-kosan lain yang ada di wilayah hukumnya. Satunya lagi dilakukan di wilayah hukum Polsek Sario.
Setelah dicek, memang ada dua laporan polisi tentang pencurian sesuai pengakuan pelaku. Satu korbannya lagi tidak jadi melapor karena handphone yang hilang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
“Dus pembungkus handphone serta nota pembeliannya sudah tidak ada lagi,” pungkas Tandisau.
Editor: Asrar Yusuf