BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu,melalui satreskrim berhasil meringkus RM atau Ref tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, melalui Press Conference di halaman Polres Kotamobagu, Senin 14 Maret 2022 kemarin.
Menariknya, salah satu korban penjambretan, Yunita Mahmude mengapresiasi kepada polres Kotamobagu karena berhasil menangkap pelaku kejahatan tidak lebih dari 1X24 jam.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajarannya karena walaupun masih suasana musibah kebakaran kemarin namun tidak mengurang pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Yunita.
Yunita menambahkan, 1 unit HP milik saya yang dirampas oleh pelaku langsung dikembalikan pihak Polres Kotamobagu saat usai press conference.
Baca Juga : Bupati Sachrul Kembali Lantik Pejabat Eselon Dua dan Tiga, Ini Nama-namanya
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi buat Polres Kotamobagu,” ujar guru SDN 3 Gogagoman ini.
Diketahui, Kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 21.45 WITA. Saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melewati jalan baru kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Tiba-tiba datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, pelaku langsung menarik tas milik korban yang yang tergantung di kaca spion sepeda motor korban, kemudian pelaku melarikan diri.
Ode