BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Terkait dengan keluhan warga Kota Kotamobagu, Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa 01 Maret 2022, langsung bergerak cepat, dengan melakukan teguran kepada manajemen perusahaan kurir J&T.
Kantor J&T diketahui, terletak di kompleks Traffic Light, simpang empat kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pasalnya, beberapa pengguna jalan yang melintas di simpang empat itu merasa terganggu dengan parkiran kendaraan milik perusahaan J&T, karena dianggap tak beraturan, hingga membuat kemacetan di Traffic Light.
Kepala Dishub Kotamobagu Usmar Mamonto mengatakan, setelah mendapatkan informasi, langsung menugaskan personil yang dipimpin oleh Kabid Waspal OPS Dishub Berti S Wowing ST, untuk mendatangi kantor J&T.
Baca Juga : Berikan Dukungan, Asisten 1 Pemkab Boltim Kunjungi Lokasi UKW
“Kami langsung mendatangi pimpinan perusahaan dengan melakukan teguran keras agar tidak melakukan parkiran kendaraan sembarang terutama berdekatan dengan traffic light, karena bisa menimbulkan kemacetan,” ungkap Usmar.
Alhasil dari pertemuan tersebut kata Usmar, pihak perusahaan sudah berjanji tidak akan lagi parkir kendaraan di kompleks traffic light untuk bongkar muat barang.
“Alhamdulillah mereka sudah memahaminya, dan berjanji tidak akan lagi parkir kendaraan sembarangan,” tandas mantan Camat Kotamobagu Timur ini. (*)