BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Salah satu PNS Pemkab Bolsel yakni Veronica Laiya, yang terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hal itu, diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong kepada media di Warkop Butola Tolondadu 2, Sabtu 19 Februari 2022.
Kepala BKPSDM Bolsel mengatakan, dalam peraturan tersebut ditegaskan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, yang sebagaimana tercantum dalam PP 94 tahun 2021.
“Sebelumnya ASN ini sudah mendapatkan sanksi dengan menurunkan jabatan,” Kata Ahmadi.
Lanjutnya, namun kesempatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, sehingga ia diberikan sanksi berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Jadi yang bersangkutan ini, bekerja di instansi Sekretaris Daerah, dengan masa tugas selama 8 tahun,” tuturnya.
Selain itu, Ahmadi juga menjelaskan terkait PP 94 tersebut dimana, jika PNS yang tidak menaati ketentuan itu dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat dan untuk tingkat kategori hukumannya berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga : Sachrul Teken Pemberlakuan WFO dan WFH Bagi ASN Pemkab Boltim
“Sedangkan jenis hukuman disiplin berupa, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan,” tegasnya.
Tambahnya, pastinya teguran ini jika tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Maka dari itu, saya mengingatkan, PNS itu sudah dijamin semua mulai dari gaji dan lain sebagainya. Maka dari itu, harus melaksanakan tugasnya yang semestinya. Disiplin yes, tidak disiplin pangkas,” tandasnya. (*)