BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Perjuangan Sangadi nonaktif Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), harus terhenti setelah hakim menolak gugatan pemohon.
Gugatan sangadi nonaktif desa Bongkudai itu terhadap Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut, diungkapkan kuasa hukum Pemkab Boltim yang juga selaku Asisten I Setkab Boltim, Priyamos SH, Rabu 23 Februari 2022.
“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.
Priamos menjelaskan, dengan adanya putusan tersebut, tentunya menegaskan kepada kita semua bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa.
Baca Juga : Sachrul Buka Sosialisasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Aplikasi SIRUP
“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” terangnya.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Pemkab Boltim lainnya Hendra Tangel SH. Hendra pun membenarkan terkait putusan dari PTUN Manado tersebut.
“Majelis hakim telah sepakat dan berkesimpulan bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan Tergugat (Bupati Boltim) diterima, serta menolak seluruh gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai non aktif) yang dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” kata Hendra. (*)