BUPATI Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menerima kunjungan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut).
Kunjungan itu, diterima di Ruang Kerja Bupati Yasti, Senin 15 November 2021.
Dalam kesempatannya, Bupati Yasti menyampaikan menyambut baik kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Sebagai negara hukum, sangat mendukung pola perizinan lembaga penyiaran di Bolmong, apalagi lembaga penyiaran memiliki potensi menyebarkan informasi, edukasi, maupun hiburan,” kata Bupati Yasti.
Selain itu jelasnya, pemerintah ingin menata semua lembaga penyiaran di Bolmong agar berizin dan taat kepada aturan-aturan.
“Ini menarik karena baru kali ini KPID Sulut berperan penting untuk bangkitnya dunia penyiaran. Satu dua hari ini kejar, agar supaya bukan hanya sekedar konsep belaka, tetapi harus selesai bagaimana perizinannya, tentu lewat sosialisasi dan lainnya,” kata Bupati Yasti.
Ketua KPID Sulut Reidi Ferdinand Sumual saat diwawancarai mengatakan, ingin menata semua konsep konten agar sehat, serta lembaga penyiaran di Bolmong agar memiliki izin.
“Ini akan menjadi Pilot projek, apalagi Dinas PTSP, Dinas terkait itu mendapatkan ranking satu di Sulawesi Utara dalam pola perizinan,” katanya.
Selain itu tambahnya, Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow, bisa menggunakan iklan layanan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam regulasi penyiaran.
“Sehingga kedepan, informasi-informasi yang bersifat edukasi dari Pemkab, akan diterjemahkan lewat ILM yang akan disebarkan dilembaga penyiaran se-Kabupaten Bolmong, serta masyarakat bisa terhalau dari berita bohong, informasi bohong. Ini menjadi panduan untuk semua lembaga penyiaran,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPID Sulut asal Bolmong, Hamri Mokoagow menambahkan, salah satu target KPID adalah menuju Analog Switch Off (ASO) Tahun 2022.
“Itu akan ada migrasi besar-besaran dari TV Analog ke TV Digital. Di Bolaang Mongondow sendiri itu dijadwalkan mulai bulan Agustus 2022, semua siaran yang menggunakan frekuensi Analog akan di nonaktifkan,” jelasnya.
“Kita sampaikan juga kepada ibu Bupati Yasti terkait bagaimana konfersi dari perizinan yang tadinya bersifat manual ke perizinan yang online. Berdasarkan Perkominfo Nomor 6 Tahun 2011 kita masih mengacu ke perizinan sebelumnya, namun Alhamdulillah berkat Perkominfo Nomor 11 Tahun 2021, sudah ada perizinan online,” tambah Hamri.
Selain itu, Hamri Mokoagow juga informasikan bahwa satu-satunya TV kabel yang berizin se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) baru ada di Bolmong.
“Namanya PT Permata Bogani, kurang lebih ada 20 sampai 30 pengusaha TV kabel yang bergabung di sana. Ibu Bupati berkeinginan bagaimana perizinan bisa dipercepat, lembaga penyiaran terkoordinasi dengan pemerintah, ada iklan layanan masyarakat, kegiatan-kegiatan Pemda Bolmong yang disampaikan melalui TV-tv berlangganan yang ada, sehingga isu-isu akan berbanding,” jelas Hamri.
Advertorial