BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2021, pekan depan akan segera dimulai.
Selain kartu ujian dan deklarasi sehat, peserta juga harus melengkapi persyaratan lainnya seperti hasil tes non reaktif Antigen atau PCR serta KTP atau pengganti dari Disdukcapil.
“Jika hasil tes antigen atau PCR peserta reaktif, yang bersangkutan tidak dibolehkan datang mengikuti tes. Tes untuk mereka nantinya akan kembali dijadwalkan,” ujar Kabid Pengadaan dan Pengembangan Potensi, BKPP Kotamobagu Yosnandi Damopolii, Senin 4 Oktober 2021.
Yosnandi menuturkan, baik tes Antigen maupun PCR kedua-duanya berlaku dan bisa digunakan pada saat mengikuti ujian SKD.
“Jadi peserta bisa memilih antara satu, baik itu hasil tes Antigen maupun PCR. Untuk Antigen masa berlakunya 1×24 jam sedangkan PCR 2×24 jam,” ujarnya.
Baca Juga : Ayo Vaksin, Berikut 12 Lokasi Serta Jadwal Vaksinasi di Kotamobagu
Adapun biaya tes Antigen maupun PCR tambahnya, ditanggung para peserta.
“Biayanya rata 50 ribu rupiah untuk pemeriksaan tes di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak RSUD Kota Kotamobagu dan mereka siap melayani untuk tes PCR,” pungkasnya.
Diketahui untuk jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS Kotamobagu tersebut akan diikuti sebanyak 3.679 peserta yang dibagi dalam sejumlah sesi.
Red