BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Rapat penegasan batas daerah antara Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan kembali digelar.
Hal itu berdasarkan, Radiogram Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan undangan percepatan penyelesaian segmen batas, akan dilaksanakan rapat penegasan batas daerah antara Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Hotel Best Western Lagoon Manado, Kamis 14 Oktober 2021, serta difasilitasi langsung oleh Kemendagri RI.
Asisten I Setda Bolmong Decker Rompas mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), sangat antusias atas di agendakannya rapat tersebut.
“Kita (Pemkab Bolmong) akan membawa serta semua dokumen yg dimiliki mengenai segmen batas Bolmong dan Bolsel,” jelas Rompas.
Selain itu Decker berharap, Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah akan menjadi acuan penyelesaian batas kedua daerah.
“Kita berharap, mendapatkan hasil terbaik. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
“Mohon doa restu dari masyarakat Bolmong, semoga perjuangan untuk menyelesaikan batas daerah, bisa diselesaikan dengan baik,” sambungnya.
Baca Juga : Dorong Pemulihan Ekonomi Bobi Nupulo Salurkan Bantuan untuk Petani
Sebelumnya Kabag Hukum Bolmong Muhamad Triasmara Akub menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu.
“Upaya hukum Pemkab Bolmong dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) telah menghasilkan putusan dengan nomor: 75P/HUM/2018 tanggal 18 Desember 2018,” jelasnya.
“Putusan MA sudah final dan mengikat. Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel,” tandasnya (*)