BOLMONGARAYA.CO, BOLSEL – Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang lulus passing grade harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2021.
Hal diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong, kepada media di ruang kerjanya, Rabu 06 Oktober 2021.
“Harus diketahui, yang lulus Passing Grade pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak, 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi, dari yang memenuhi nilai ambang batas.
“Yang berhak ikut SKB, ditentukan dengan jumlah kebutuhan instansi dikali 3, berdasarkan rangking tertinggi dari yang memenuhi Passing Grade,” ungkapnya.
Dengan ketentuan itu. Maka setiap peserta harus berkompetisi dengan peserta lainnya untuk mendapatkan rangking teratas agar bisa lanjut ke tahapan SKB.
Baca Juga : Bolmong Pemenang Kedua North Sulawesi Investment Challenge 2021
“Jadi untuk memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade saja tidak cukup. Bisa saja yang sudah lulus passing grade, bisa akan gugur di perangkingan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu wanita kelahiran Desa linawan, Kecamatan Pinolosian yang memenuhi ambang batas atau passing grade Agustin Mooduto (29) mengatakan, saat mengikuti tes SKD tidak menemui kendala apapun, karena dirinya sudah mempersiapkan diri jauh hari sebelumnya.
“Alhamdulillah terima kasih banyak kepada Orang tua saya, keluarga, serta kerabat yang sudah mendukung. Kemudian, terimakasih kepada panitia pelaksana, khususnya BKPSDM Bolsel yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan sangat baik,” ucap Utin sapaan akrabnya.
Al Hiro