BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil menyita 250 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dan 16 buah knalpot racing.
Penyitaan itu, atas digelarnya operasi Yustisi Polsek Modayag pada akhir pekan lalu Sabtu, 04 September pekan lalu.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan tersebut.
“Ya pada operasi yustisi Polres Boltim melalui Polsek Modayag berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol yang dikemas dalam 10 bantalan kantong plastik, serta knalpot racing,” ujar Irham.
Diketahui minuman tersebut, berasal dari Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dan akan diselundupkan ke Wilayah Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong, dengan tersangka DM dan JM.
“Saat ini barang bukti ratusan liter miras dan mobil mini bus pengangkut miras dan kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Modayag,” kata Irham.
Baca Juga : Rentan Penularan Covid-19, Rumah Ibadah di Boltim Disemprot Desinfektan
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Peredaran Minuman beralkohol dengan ancaman denda 50 juta rupiah dan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Boltim khususnya di wilayah Kecamatan Modayag,” akunya.
Ia juga meminta agar masyarakat bebas dari alkohol demi Kamtibmas.
“Banyak kejahatan yang terjadi karena dipicu oleh miras,” ucapnya.
Red