PEMERINTAH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Entry Meeting dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, di dampingi Sekda Tahlis Galang, beserta jajaran Kepala SKPD, dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Bolmong, Rabu 22 September 2021.
Dalam kesempatannya, Bupati Yasti menyampaikan selamat datang dan terimakasih, atas waktu yang telah disediakan oleh Tim BPK RI perwakilan Sulawesi Utara, sehingga dapat dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas belanja tahun 2021 pada semester 2 tahun 2021 ini.
“Tentunya, pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi pemicu dan pendorong bagi SKPD Pemda Bolmong, untuk segera memperbaiki dan menyempurnakan dokumen-dokumen belanja APBD, sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021 dan tersusunnya laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021,” kata Bupati Yasti.
Lanjut Bupati Yasti berharap, Tim BPK dapat memberikan, panduan dan pemahaman kepada SKPD Bolmong, agar tercipta komunikasi yang lancar selama proses pemeriksaan.
“Pesan saya bagi seluruh SKPD, keberhasilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020, tidak boleh membuat SKPD lengah atau lalai dalam pengelolaan keuangan, tetapi harus menjadi pemicu untuk lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan, termasuk pada pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja APBD,” jelasnya.
Selain itu Bupati Yasti juga meminta, kepada seluruh kepala SKPD, agar segera memenuhi permintaan data SPJ yang telah dimintakan dengan waktu yang tidak lama, agar Tim BPK dapat melaksanakan tugas dengan lancar.
“Jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami, agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Tim BPK,” ungkapnya.
“Untuk belanja yang berkaitan dengan pihak ketiga, agar kepala SKPD menghadirkan seluruh pihak ketiga bersama staf pelaksana lapangan, dan harus memberikan keterangan yang jelas dan rinci sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan,” sambung Bupati Yasti.
Dalam kesempatannya, Nurendro Adi Kusumo selaku wakil penanggung jawab dari Tim BPK RI mengatakan, tujuan pemeriksaan pendahuluan adalah untuk melakukan pemahaman atas hal pokok.
“Antara lain, identitas kriteria pemeriksaan, pemahaman entitas, pemahaman sistem pengendalian internal (SPI), penentuan materialitas, penilaian risiko, penentuan uji petik serta penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas pengelolaan belanja pemerintah,” jelasnya.
Advertorial